Rabu, 17 April 2019

Honai puja makassar comunity Desainer & Revisi Tiada Henti

Pertama-tama, harus disadari bahwa revisi terhadap pekerjaan seorang desiner grafis adalah bagian tidak terpisahkan dari profesi itu sendiri. Kenapa? Karena kita berkarya untuk dipergunakan oleh pihak tertentu. Pihak tertentu itu pastilah punya tujuan yang ingin dicapai. Membuat sebuah karya yang diyakini bisa mencapai tujuan tersebut bukan sesuatu yang hitam-putih atau sepasti hitungan matematika 1 + 1 = 2.

Jika karya kita tidak bisa mendukung pencapaian tujuan tersebut, tentulah harus disesuaikan. Terkadang pihak tersebut bernama klien, terkadang bernama manajer dan terkadang bernama teman. Untuk gampangnya kita anggap mereka semua adalah klien deh. Apapun itu, mereka semua memiliki subyektivitas sendiri dalam menilai sebuah karya.
Kesimpulannya? Persiapkan diri untuk menghadapi dan mempelajari selera pengguna karya kita. Bukan untuk 100% membeo ya, tapi untuk mempercepat penyesuaian.
                                                                                 Desman WG

Rabu, 10 April 2019

PROPOSAL BANTUAN PEMBANGUNAN ASRAMA HPM-PJ DI KOTA STUDI MAKASSAR


SURAT PROPOSAL

PEMBANGGUNAN ASRAMA HIMPUNAN PELAJAR DAN
MAHASISWA/I KABUPATEN PUNCAK JAYA
( HPM – PJ )
DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI – SELATAN
TAHUN 2018 -2019
Sekertariat Jln. Rappocini Raya Lorong 9, No. 7 / a,Cp; 082188337549/hpmpjmakassar2018.Com


DI

S
U
S
U
N

O
L
E

HHIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA/I KABUPATEN
PUNCAK JAYA
 DI KOTA STUDI MAKASSAR SULAWESI – SELATAN
2018-2019




HIMPUNAN PELAJAR DAN MAHASISWA/I
KABUPATEN PUNCAK JAYA
( HPM- PJ )
DI KOTA STUDI MAKASSAR
2018-2019
Sekretariat Jln. Rappocini Raya Lrg, 9 No.7 A Makassar Cp; 62+82188337549/hpmpjmakassar2018@gmail.com
 
Makassar, 18 maret 2019
                             NO              : 004/HPMPJ/MKSSR/11/06/2018
Lampiran         : 1. Pedoman di jilid
Perihal             : PERMOHONAN MINTA BANTUAN  PEMBANGUNAN ASRAMA PUTRA DAN PUTRI  PUNCAK   JAYA  DI KOTA STUDI MAKASSAR, SULAWESI-SELATAN.

Kepada Yth :
Bupati puncak jaya
Di –
            Mulia – papua
Salam sejahtera…!

            Panjatkan Puji dan Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, Atas Kasih karunia dari Tuhan Yesus Sang Juruh Selamat dalam setiap menjalankan aktivitas sehari-hari dalam kepemimpinan.........amin.....!!!!

            Berdasarkan perihal di atas, maka kami dari himpunan pelajar dan mahasiswa/I kabupaten  puncak jaya ( HPM-PJ ) di kota studi makassar, datang ke hadapan bapak untuk meminta membangun sebuah asrama putra dan putri di kota studi tersebut.

Badan Pengurus  Korwil makassar
Himpunan Pelajar dan Mahasiswa/i Puncak Jaya
( BP.HPM-PJ)


KETUA                                             SEKERTARIS




NEKISON KOGOYA                                  MINCE  GIRE



Tembusan kepada yth :
1.     Bapak    Bupati dan wakil bupati kab. Puncak jaya di mulia 
2.     Bapak ketua Dprd kab. Puncak jaya di mulia
3.     Bapak Sekertaris Daerah kab. Puncak jaya di mulia
4.     Bapak kepala BAPPEDA kab . puncak jaya di mulia
5.     Bapak kepala Dinas P dan P kab . puncak jaya di mulia
6.     Bapak kepala Dinas Sosial kab.puncak jaya di mulia.



PENDAHULUAN:
            Perlu kami sampaikan bahwa asrama puncak jaya di kota studi makassar sudah ada , namun beberapa alasan yang mendasari sehingga Kami memohon harus direnovasi / di bangun  asrama putra dan putri puncak jaya yang ada di Makassar , diantaranya :

1.      Dengan adanya perkembangan pendidikan dan pengetahuan maka jumlah pelajar dan mahasiswa/i selalu bertambah setiap tahun sehingga daya tampung pelajar dan mahasiswa/i tidak mencukupi maka banyak mahasiswa/i yang tinggal di kost-kosan ada juga tinggal di asrama/kontrakan lain.
2.      Asrama yang di bangun  sejak tahun 1980-an maka bangunan tersebut kadang-kala tidak nyaman, karena tiap kali hujan air selalu tergenang di dalam kamar –kamar dan seluruh pengghuni mengungsi ke asrama –asrama lain .
3.      Asrama puncak jaya ini terletak di jantung ibu kota, kota provinsi Sulawesi-selatan di Makassar ,maka perbandinggan bangunan –bangunan yang lain dengan bangunan asrama puncak jaya jauh berbeda sekali oleh karena itu sebagai bahan pertimbangan bapak-bapak, ,kami akan lampirkan data pelajar dan mahasiswa Mahasiswi Kabupaten puncak jaya di kota studi Makassar dan juga kami akan lampirkan foto-foto yang selalu tergenang air pada waktu hujan serta perbandingan  rumah – rumah yang lain disekitar asrama puncak jaya di Makassar.

HARAPAN UNTUK MERESPON:
1.      Jadikan perumahan 2 ( dua ) asrama putra dan putri pelajar dan mahasiswa/i puncak jaya .


Demikian surat permohonan meminta pembangunan asrama putra dan putri ini kami buat , atas tanggapan yang baik dari bapak , disampaikan dengan kerendahan hati kami selalu dukungan dalam “Doa Pokok Utama”  atas perhatian-Nya terima kasih.

A.    Latar belakang:
Dalam GBHN di tegaskan bahwa hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia seutuhnya keberasilan pembangunan tidak lagi diukur dari segi ekonomi semata namun sejauh mana pembangunan itu bisa meningkatkan kwalitas sumber daya manusia ( SDM) karena itu investasi pada aspek manusia sebagai dasar pembangunan sanggat di lakukan. Dengan dikeluarkanya UU NO.25 dan UU NO 22 tahun 1999 otonomi daerah dan pembangunan keuangan pusat daerah, maka di harapkan untuk pembangunan daerah lebih memperhatikan prinsip pemerataan pendidikan serta memperatikan sumber daya alam dan suber daya manusia dan perlu mendapatkan pembinaan serta pengelolaan yang baik dan professional.
Berdasarkan realitas dan alasan diatas , maka kewajiban bagi kami sebagai pelajar dan mahasiswa asal kabupaten puncak jaya untuk mengisi pembagunan dengan bekal pengetahuan yang di dapat dari lembaga pendidikan seiring dengan pembangunan provinsi papua menjadikan yang kini sangat membutuhkan SDM yang memandahi, salah satu upayah untuk menunjang hal tersebut adalah membenahi putra / putri asli daerah akan kualitas pendidikannya sehingga kelak provinsi papua umum nya dan  kabupaten puncak jaya khususnya memiliki masyarakat yang sejahtra,cerdas dan berbudi mulia serta sehat jasmani maupun  rohani.Dengan dasar asumsi bahwa generasi muda merupakan stigma dan tongkat estafet untuk membawa dan meneruskan nilai suatu bangsa dan daerah dalam pembangunan itu sendiri.
Generasi muda adalah tulang punggung dan citra untuk menentukan bagaiamana keadaan massa depan bangsa dan daerah .Telah terbukti bahwa generasi ilmiah mempunyai pengaruh yang besar dalam mengubah keadaan suatu bangsa
 ( PUNCAK JAYA ) mereka di sebut orang-orang reformator yang kritis dan analisis untuk mendapatkan generasi seperti itu perlu perhatihan dan pengorbanan baik materil maumpun moril .Pengertian era generasi yang satu ke generasi yang lain .menjadi suatu dinamika yang lumrah bagi setiap bangsa dan daerah ,namun dalam segi deret hitung (kuantitas) maka alasan perspektif untuk menyatakan berasil dalam sumber daya manusia, namun yang terpenting adalah regenerasi dan generasi yang baik ke generasi yang terbaik. Berikut ini fenomena yang rill secara universal,bahwa generasi mudah khususnya putra dan putri kabupaten puncak jaya belum siap terhadap tantangan era globalisa. itu dapat dilihat melalui keadaan psikologis generasi muda anak koteka pendalaman yang sangat lebih pengetahuan dan pengalaman yang sangat minim, serta kecenderungan untuk mencari dan menerima tidak terkontrol dengan baik sehingga mudah terfluktuasi oleh pengaruh luar dengan gaya hidup yang tidak sesuai dengan nilai agama dan budaya daerah.
Karena itu individualitas harus diimbangi dengan kesadaran yang matang serta stamina untuk bertumbuh dan berkembang dalam segala dimensi,baik intelektual psikologis,sosial dan moral  semuanya memerlukan pendisiplinan terkontrol dan terfokus di undang pendidikan formal maumpun non formal disertai dengan penyediaan fasilitas yang memadai dan ekonomis ,Sebagai pelajar dan mahasiswa/i dari berbagai suku orang tuanya berdomisili kabupaten puncak jaya benar-benar menyadari hal tersebut,maka kami bertegas menyatakan sebagaimana mungkin mengenai kebutuhan sesuai dengan kondisi,  pelajar dan mahasiswa asal kabupaten puncak jaya di Makassar.
 Proposal ini sebagai permohonan tertulis kami tunjukkan kepada bapak bupati dan pihak lain atau instansi pemda tingkat II kabupaten puncak jaya kami menilai sebagai badan atau organisasi yang mampu mendukung kami sejalan dengan usaha pengembangan sumber daya manusia .Melihat kondisi pelajar ,dan mahasiswa dari beberapa suku orang tua berdomisili di kabupaten puncak jaya yang datang mnuntut ilmu di kota studi daeng Makassar dengan latar belakang sosial,dan ekonomi yang cukup memprihatinkan,maka kami sangat membutuhkan dan mengharapkan agar memberikan input berupa materi maumpun moril untuk mengangkat harkat dan martabat pelajar dan mahasiswa/i asal kabupaten puncak jaya khususnya masyarakat pedalaman pada umumnya.Kami butuh tempat tinggal yang tetap,aman dan layak untuk dihuni dan beasiswa itu salah satu kebutuhan yang esensial bagi  pelajar dan mahasiswa puncak jaya di kota studi Makassar  secara eksternal Makassar adalah salah satu kota pendidikan bagian timur dengan memiliki  50 perguruan tinggi itu berarti bahwa kemungkinan besar banyak generasi muda kabupaten puncak jaya datang ke Makassar .Demi terciptanya keamanan dan ketenangan belaja serta konsolidasi dalam tubuh belajar , dan mahasiswa HPM-PJ Makassar maka kami butuh asrama putra dan putri pengadaan atau yang ada  renovasi yang layak dihuni.
B.     Dasar Pemikiran
Perlu melihat kondisi asrama puncak jaya di kota studi Makassar bahwa :
1.      Bangunan asrama puncak jaya dibangun tahun 1980-an sehingga tidak layak digunakan oleh para pelajar dan mahasiswa karena seluruh bangunan asrama sudah rusak total.
2.      Karena pada saat hujan di dalam setiap kamar selalu tergenang air sehingga seluruh pelajar dan mahasiswa mengungsi asrama-asrama di kabupaten  lain
3.      Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , maka setiap tahun jumlah pelajar dan mahasiswa selalu meningkat maka daya tampung tidak cukup sehingga banyak tinggal di kost –kosan dan asrama –asrama yang lain .Dengan dasar- dasar pemikiran yang kami angkat , ini dapat mengurangi beban bagi pelajar dan mahasiswa dalam menjalankan seluruh aktivitas pada tahun yang sekarang  maumpun tahun yang akan datang Melalui tempat tinggal yang layak seluruh pelajar dan mahasiswa menciptakan sumber daya manusia yang terampil demi untuk kemajuan kabupaten puncak jaya khususnya dan provinsi papua pada umumnya


C.    Tujuan
Adapun tujuan pembanggunan  asrama puncak jaya:
1.      Melalui asrama pelajar dan mahasiswa/i ,agar seluruh pelajar dan mahasiswa/i dapat mengembangkan bakat, minat dan ketrampilan yang telah memperoleh selama menuntut pendidikan di kota studi Makassar.
2.      Melalui asrama seluruh pelajar dan mahasiswa diharapkan dapat memiliki hikmat dan pengetahuan untuk menghadapi era globalisasi yang semakin modern/canggih.
3.      Melalui asrama pelajar dan mahasiswa/i meninggalkan kebiasaan- kebiasaan buruk yang pernah dilakukan dan menjadi yang lebih baik lagi.
4.      Melalui asrama seluruh pelajar dan mahasiswa agar membangun pola pikir yang indealis untuk menyikapi realitas yang terjadi di tanah papua pada umumnya dan kabupaten puncak jaya lebih khususnya.

D.    Waktu Dan Tempat
Kami pelajar dan mahasiswa/i kabupaten puncak jaya di kota studi Makassar dengan kerendahan hati datang kehadapan bapak bupati puncak jaya agar dapat menanggapi proposal kami dalam waktu yang dekat ( tahun anggaran ) tempat pembangunan asrama puncak jaya berlokasi di jl.rappocini raya lorong 09 no. 7 a Makassar.
 E.     Struktur  Organisasi
Adapun struktur organisasi himpunan pelajar dan mahasiswa/i puncak jaya
( HPM- PJ ) Adalah.:

PELINDUNG  ORGANISASI        :

1.      BUPATI  PUNCAK  JAYA
2.      PEMERINTAH  PUNCAK  JAYA
3.      KABAD KESTRA PUNCAK JAYA
4.      PEMERINTAH  DAERAH  KABUPATEN  PUNCAK JAYA

PENASEHAT  ORGANISASI       :
1.      Adv EKO P, KOGOYA S,h
2.      ABINUS ENUMBI
3.      NATAN WANIMBO
4.      YENDI MURIB S,Sos;M.Si
5.      KEMIS MURIB S.Kom

BADAN PENGURUS

KETUA                      : NEKISON  KOGOYA
SEKERTARIS           : MINCE GIRE
BENDAHARA          : RAMIL KOGOYA
               
 KORDINATOR BIDANG-BIDANG
A.           KORD: KEROHANIAN                                             : EMIRON WENDA
B.            KORD:  PENDIDIKAN                                              : TEMINUS TABUNI
C.            KORD: KESEHATAN                                                : NITE WONDA
D.           KORD: MINAT DAN BAKAT                                   : ENDISON WONDA
E.            KORD: HUMAS&KEAMANAN                               : INIRON KOGOYA
F.             KORD: INVENTARIS                                                : YANDU KOGOYA

A.    LAMPIRAN
       Untuk memperkuat proposal pembangunan asrama putra dan putri  ini, berikut kami lampirkan berupa foto- foto dan juga data penunjang demi kesempurnaan proposal kami adapun data-data tersebut sebagai berikut:
 Foto-foto Rumah / Asrama Keadaan sekarang.


1)             PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat dengan keadaan yang sesungguhnya harapan kami semoga bapak berkenan mengkhabulkan permohonan kami. Atas perhatianya bapak kami ucapkan terima kasih

Rabu, 05 Desember 2018

AD HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA/I KAB. PUNCAK JAYA DI KOTA STUDI MAKASSAR SUL-SEL


PEMBUKAAN
Puji dan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,

Dengan rahmat TUHAN Yang Maha Kuasa,kami patut bersyukur kepada TUHAN atas sadar dan tanggung jawab sebagai pelajar dan mahasiswa/ipuncak jaya yang tidak terlepasdari cita-cita dan pada umumnya tujuankabupaten puncak jaya, serta bangsa dan negara untuk mencapai tujuan yang adil dan makmur, maka keberadaan HimpunanPelajardan Mahasiswa/i Puncak Jaya di Kota Studi Makassar Sulawesi Selatan,dirujuk pada generasi maka sangat diperlukan.Peranan HimpunanPelajardan Mahasiswa/iPuncak Jaya di Kota Studi Makassar Sulawesi Selatanperlu ditingkatkan keberadaannya di indonesia tengah khususnya kota studimakassar,demi tercapainya tujuan organisasi,maka kami Pelajar dan Mahasiswa/I Puncak Jaya berhimpun dalam satu lembaga yang memiliki pedoman adalah berikut;
 
 BAB II NAMA DAN DEFINISI
Pasal 2 Nama
Pasal 3 Definisi
BAB  IIIWAKTU, TEMPATDAN DEKLARASIORGANISASI
Pasal  4Waktu
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Dasar adalah pedomanasas yang merealisasikanroda organisasi HPM-PJ dan selanjutnya akan diperjelas di ART dan GBHO.
Organisasi ini bernama HimpunanPelajardan Mahasiswa/iPuncak Jaya di Kota Studi Makassar Sulawesi Selatan,kemudian disingkat dengan (HPM-PJ).

Definisi HPM-PJ adalah organisasi formal di tingkat kota studiyang menghimpun seluruh Pelajar dan Mahasiswa/iasal kabupaten puncak jaya guna mepersatukan para pelajar dan mahasiswa/i yang tekad dan menjaga hubungan solidaritas yang kukuh dalam kota studi maupun kota studi lainnya.

HPM-PJ berdiri pada hari/tanggal, rabu 12 Juni2002, dengan jangka waktu yang tidak tertentu

Pasal 5Tempat
Tempat didirikan HPM-PJ, di Buakana Jalan Rappocini Raya Lorong 05 Makassar

Pasal 6 Deklarasi
HPMPJ dideklarasikan pada,  saat Musyawarah Umum Anggota (MUA) KeI

BAB IVTEMPAT DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 7Tempat
HPM-PJ bertempat di Jalan Rappocini Raya Lorong 09 Nomor, 7A Makassar
Pasal 8Kedudukan
KedudukanHPM-PJ di Kota Studi Makassar Sulawesi Selatanbagian Indonesia Tengah

BAB VTUJUAN DAN FUNGSI
PasaI 9 Tujuan
Tujuan HPM-PJyaitu untuk;
1.       Menjadiwadahpembinaandanpengembangan,keilmuan,
           minatdanbakatsertamenggalipotensi  seluruh anggota HPM-PJ 
           Di kota studi Makassar

2.     Belajar metode berorganisasi
3.     Mempererat silahturami dalam konsolidasi organisasi secara internal dan eksternal
4.     Membangun dan mengembangkan SDMyang berintelektual
5.     Kolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten puncak jaya dan organisasi secara     internal dan eksternal
6.     Meningkatkan integritas dan loyalitas

Pasal 10Fungsi
Fungsi HPM-PJyaitu untuk;membentuk karakter dan jiwa berfikir visioner

BAB VIASAS DAN BENTUK
Pasal 11Asas
Asas HPM-PJ yaitu; TUHAN yang Maha Kuasa, Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya

Pasal 12Bentuk
HPM-PJ berbentuk kekeluargaan, Mandiri, solidaritas dan gotong royong yang bertanggung jawab

BAB VIIPRINSIP, WATAK DAN KEDAULATAN
Pasal  13 Prinsip
Prinsip HPM-PJ yaitu; berilmu, berpengetahuan dan berpengalaman, dalam pendidikan formal dan informal dan juga  intitusi

Pasal 14Watak
Watak HPM-PJ yaitu; Berkonstitusi, Terbuka, Demokrasi dan Kolaborasi

Pasal 15 Kedaulatan
1.     Kedaulatan HPM-PJ adalah forum dan dilaksanakan sepenuhnya padaPERMUSYAWARATAN
2.     Keputusan PERMUSYAWARATAN mempunyai hukum yaitu hukum “KESEPAKATAN”

BAB VIIIFUNGSI POKOK
Pasal 16
Fungsi kegiatan pokokHPM-PJ yaitu; Merealisasikan dan berperan aktif dalam VI (Enam) Fungsi Kegiatan Pokok yaitu;
1.     Keagamaan
2.     Pendidikan dan Pelatihan
3.     Minat &Bakat
4.     Kesehatan
5.     Iventaris
6.     HUMAS danKeamanan

BAB IX PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 17
1.     Pelindung Organisasi (PO)
2.     Dewan Pertimbangan Organisasi(DPO)
3.     Badan Pengurus (BP)

Pasal 18 pelindung
1.     Tuhan Yang Maha Kuasa
2.     Pemerintah Daerah Kabupaten  Puncak Jaya
3.     Lembaga FOSPEMA-PUNLANNY
4.     Fenderasi pelajar dan mahasiswa/I puncak jaya se-sulawesi (FEPMAPUJA)

Pasal 19 badan pengurus
a.     Badan Pengurus Inti yaitu; Ketua Umum, Sekertaris Umum, Bendahara Umum
b.     Bidang-bidang yaitu; Keagamaan, Pendidikan dan Pelatihan, Minat & Bakat dan Bidang Kesehatan, BidangIventaris,  Bidang HUMAS danKeamanan

BAB XTUGAS PELINDUNG,DPO DAN BADAN PENGURUS
Pasal20 Tugas PO
Tugas PO yaitu;
1.     Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sebagai pengontrol dan pemonitor serta berkolaborasi dengan BP
2.     FOSPEMA-PUNLANNY sebagai lembaga eksternal
3.      FEPMAPUJA sebagai lembaga payung tingkat wilayah   se-sulawesi

Pasal  21 Tugas DPO
Tugas DPO yaitu sebagai;
1.     Kontrol dan monitoring kinerjaBP serta meninjau pelanggaran konstitusi
2.     MemberikanNasehat, Saran danMotivasi, MembinakearahIntelektual
3.     Menanamkan ideologi pada anggota HPM-PJ untukvisioner

Pasal 22 tugas  BP

Tugas BP sebagai pemegang forum tertinggi di HPM-PJ yaitu;
1.     Mengambil keputusan
2.     Menetapkan konstitusi
3.     Membina dan Menasehati anggota
4.     MemanajemenkanHPM-PJ
5.     Melaksanakan Program Kerja
6.     Menkonsolidasi dan berkolaborasi organisasisecara Internal dan eksternal HPMPJ
7.     Melaksanakan dan bertanggungjawabdalam PERMUSYAWARATAN

BAB XIPEMILIHAN BP
Pasal 23
1.     Pemilihan BP dilaksanakanmelaluiMUBES/MUSLUB sebagai forum tertinggi di HPM-PJ
2.     Ketentuan, Kriteria dan Syarat pemilihan BP akan di atur dalam ART BAB IX Pasal 14


BAB XIIMASA JABATAN PIMPINAN
Pasal 24Pelindung organisasi
PO tidak berakhir masa jabatannya terkecuali dengan alasan yang kongkret

Pasal 25DPO
DPO Menjabat se-kali dalam periode terkecuali dibutuhkan sesuai permusyawaratan

Pasal 26 Badan Pengurus
1.     Badan Pengurus menjabatse-kali dalam  1 (satu ) periode
2.     Ketua Umum tidak akan dipilih kembali periode selanjutnya kecuali bawaannya

BAB XIIIKEANGGOTAAN
Pasal  27 anggota
Anggota HPM-PJ terdiri dari;
1.     AnggotaKehormatan
2.     AnggotaLuar Biasa
3.     AnggotaBiasa

Pasal 28
penyelasantentang Keanggotaan diatur dalam ART BAB XVI  Pasal 26

BAB XIVPERMUSYAWARATAN
Pasal 29Musyawarah Besar (MUBES)
Musyawarah Besar dilaksanakan untuk;
1.     Mengklarifikasi, mengesahkandanmenetapkanAD, ART dan GBHO
2.     Memilih badan Pengurus HPM-PJ
3.     Mengangkat DPO (setelah MUBES)
4.     Mengevaluasidan Laporan PertanggungjawabanakhirLPJABP

Pasal 30Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasadi adakan apabila dalam keadaan terdesak atau BP menjabat kepengurusan ± 2 periode dengan ketentuan sebagai berikut:
1.     MUSLUB adakan atas PERSETUJUAN dari anggota HPM-PJ,1/2+1 dan ditambah 1 orang DPO
2.     MUSLUB mempunyai wewenang yaitu: memilih BP dan mengangkat DPO
3.     MUSLUB TIDAK  di bahas AD, ART dan GBHO

Pasal 31 Rapat Pleno
Rapat Pleno diadakan guna membahas kinerja BP dan membahas hal hal yang dianggap penting

Pasal 32Rapat PO
Rapat PO HPM-PJ diadakan apabila pemerintah kabupaten puncak jaya datang control dan monitoring serta Lembaga FOSPEMA-PUNLANNY dan FEPMAPUJA

Pasal 33Rapat DPO
1.     Rapat DPO diadakan apabila ada pelanggaran konstitusi HPM-PJ
2.     Rapat DPO diadakan apabila diminta oleh BP dan anggota serta usulan dari DPO sendiri

Pasal 34Rapat BP
1.     Rapat Kerja diadakan dengan batas waktu 20 hari kemudian setelah MUBES/MUSLUB
2.     1 bulan sekali
3.     Apabiladibutuhkan

Pasal 35Rapat Umum
1.     3 bulan sekali
2.     Apabilah anggota di usulkan secara tertulis/lisan

BAB XV STRUKTUR
Pasal 36
StrukturHPM-PJterdiri dari:
1.     Pelindung Organisasi(PO)
2.     Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
3.     Badan Pengurus  (BP)
4.     Bidang-Bidang
5.     Anggota

Pasal 37
Kedudukan dalam struktur:
1.     Pelindung Organisasi (PO)
2.     Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Lebih tinggi dari pada BP
3.     Badan Pengurus (BP)
v Ketua umum
v Sekertaris Umum
v Bendahara Umum
4.     Bidang Bidang
Ø Bidang Keagamaan
Ø Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Ø BidangMinat&Bakat
Ø Bidang Kesehatan
Ø BidangIventaris
Ø Bidang HUMAS danKeamanan
5.     Anggota

BAB XVI ATRIBUT
Pasal 38
1.     HPMPJ mempunyai atribut yaitu; Semboyan, Logo, Bendera dan  PDH
2.     Tafsiran  tentang atribut diperjelas dalam ART BAB XIPasal19 AD/XVI Pasal 37
Pasal 39Semboyan
1.     Semboyan yaitu; “Bersatu, Berjuang dan Berhasil” B3
2.     Arti Semboyan diperjelas dalam ART BAB X Pasal 20

Pasal 40Logo
1.     Logo yaitu; Honai, Buku dan Bolpen, Gunung, Salam, Bintang, Warna Kuning, Awan Biru dan
Lingkarang
2.     Arti logo diperjelas dalam ART BAB X Pasal 21

Pasal 41Bendera
1.     Bendera yaitu; Merah Putih, Biru danHijau
2.     Arti bendera akan diperjelas dalam ART BAB X Pasal 24

Pasal 42PDH
1.     PDH yaitu; Pakaian Dinas Harian
2.     Tafsiran PDH akan diperjelas dalam ART BAB X Pasal 24

BAB XVIIPENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal  43
1.     Keputusan Permusyawaratan secara efektif dan efisien
2.     Keputusan Permusyawaratan secaramufakat
3.     Apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil secaraVoting
4.     Keputusan ditinjau kembali dengan alasan yang kongret

BAB XVIIIKONSTITUSI
Pasal 44
HPMPJ mempunyai konstitusi yang hierarki yaitu:
1.     Anggaran Dasar
2.     Anggaran Rumah Tangga
3.     Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
4.     Keputusan MUBES/MUSLUB
5.     Keputusan Rapat PO, DPO, BP,Pleno dan Umum

BABXIXKEUANGAN
Pasal  45
Keuangan HPM-PJ terdiri dari;
1.     Iuran wajib Badan Pengurus
2.     Iuran wajib anggota
3.     Sumbangan-sumbanganPara Donatur
4.     Usaha-usaha yang tidak mengikat

Pasal 46
1.     Laporan kondisi keuangan Iuranwajib menyampaikan secara tertulis, dalam rapat pleno
2.     Semua panitia yang ditunjuk wajib mempertanggungjawabkan LPJ kegiatan tersebut dalam rapat kepanitiaan
3.     KeuanganHPM-PJ dikelolah oleh badan pengurus dan dipertanggungjawabkan sebelum (MUBES)
4.     LPJ-Akhir  Badan Pengurus wajib dipertanggungjawabkan sebelum MUBES

BAB XX PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal  47
Perubahan dan pengesahanAD, ART dan GBHO hanyadiputuskanpada MUBES denganpersetujuan ± 1/2+1 darijumlahpesertaMUBES yang hadir.

BAB XXIPEMBUBARAN
Pasal 48
1.     Pembubaran HPM-PJ hanyadilaksanakanmelaluiMUBES/MUSLUB denganpersetujuan ± 2/3+1darijumlahanggota HPM-PJ
2.     ApabilaHPM-PJ terpaksaharusdibubarkandengankeputusanMUBES/MUSLUB, makahakmilikorganisasiDiserahkankepadakeputusananggota HPM-PJ

BAB XXIIKONSTITUSI TAMBAHAN
Pasal 49
1.     Hal-hal yang belumtercantum dalamAD akandiaturdalamART dan GBHO
2.     ketentuan lain yang dikeluarkan oleh HPM-PJ adalah sah, apabila sesuai konstitusi HPM-PJ
3.     Apabilaada timbulperbedaanpendapat mengenai AD tersebut makatafsiran yang sahadalah yang di tetapkanoleh perumus.
4.     DPO dan BP secara otomatis menjadi dimisioner setelahLPJ-Apada PERMUSYAWARATAN
5.     Amandemen AD harus diusulkan melalui rapat umum berdasarkan AD BAB 17 Pasal 13
6.     AmandemenADhanya dapat disahkan melalui MUBES dengan persetujuan forum ½+1dari peserta MUBES

BAB XXIIIPENUTUP
Pasal 50
1.     Anggaran Dasar HPM-PJ ini berlaku sejak tanggal disahkannya saat MUA Ke-I
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ARTtersebut akan diatur dalam konstitusi lainnya.
3.     Dengan disahkanAD, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan ADini
dinyatakan tidak sah.