PEMBUKAAN
Puji dan Syukur Kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,
Dengan
rahmat TUHAN Yang Maha Kuasa,kami patut bersyukur kepada TUHAN atas sadar dan tanggung
jawab sebagai pelajar dan mahasiswa/ipuncak
jaya yang tidak terlepasdari cita-cita dan
pada umumnya tujuankabupaten puncak jaya, serta bangsa dan
negara untuk mencapai tujuan yang adil
dan makmur, maka keberadaan HimpunanPelajardan Mahasiswa/i Puncak Jaya di Kota Studi
Makassar Sulawesi Selatan,dirujuk pada generasi
maka sangat diperlukan.Peranan HimpunanPelajardan Mahasiswa/iPuncak Jaya di Kota
Studi Makassar Sulawesi Selatanperlu
ditingkatkan keberadaannya di indonesia tengah khususnya kota
studimakassar,demi tercapainya tujuan organisasi,maka
kami Pelajar dan Mahasiswa/I Puncak
Jaya berhimpun dalam satu lembaga
yang memiliki pedoman adalah berikut;
BAB II NAMA DAN DEFINISI
Pasal 2 Nama
Pasal 3 Definisi
BAB IIIWAKTU, TEMPATDAN DEKLARASIORGANISASI
Pasal 4Waktu
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Dasar adalah pedomanasas yang merealisasikanroda organisasi HPM-PJ dan selanjutnya akan diperjelas di ART dan GBHO.
Organisasi ini bernama HimpunanPelajardan Mahasiswa/iPuncak Jaya di Kota Studi Makassar Sulawesi Selatan,kemudian disingkat dengan (HPM-PJ).
Definisi
HPM-PJ
adalah organisasi formal
di tingkat kota studiyang menghimpun seluruh Pelajar dan Mahasiswa/iasal kabupaten puncak jaya guna mepersatukan para pelajar
dan mahasiswa/i yang tekad
dan menjaga hubungan solidaritas yang kukuh dalam kota studi maupun kota studi
lainnya.
HPM-PJ berdiri pada hari/tanggal, rabu 12 Juni2002, dengan jangka waktu yang tidak tertentu
Pasal 5Tempat
Tempat didirikan HPM-PJ, di Buakana Jalan Rappocini Raya Lorong 05 Makassar
Pasal 6 Deklarasi
HPMPJ dideklarasikan pada, saat Musyawarah Umum Anggota (MUA) Ke – I
BAB IVTEMPAT DAN KEDUDUKAN ORGANISASI
Pasal 7Tempat
HPM-PJ
bertempat di Jalan Rappocini Raya Lorong 09 Nomor, 7A
Makassar
Pasal 8Kedudukan
KedudukanHPM-PJ di Kota Studi
Makassar Sulawesi Selatanbagian Indonesia Tengah
BAB VTUJUAN DAN FUNGSI
PasaI 9 Tujuan
Tujuan HPM-PJyaitu untuk;
1. Menjadiwadahpembinaandanpengembangan,keilmuan,
minatdanbakatsertamenggalipotensi seluruh anggota HPM-PJ
Di kota studi Makassar
2.
Belajar metode berorganisasi
3.
Mempererat silahturami dalam konsolidasi organisasi
secara internal dan eksternal
4.
Membangun dan mengembangkan SDMyang berintelektual
5.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah kabupaten puncak jaya
dan organisasi secara internal dan eksternal
6.
Meningkatkan integritas dan loyalitas
Pasal 10Fungsi
Fungsi HPM-PJyaitu untuk;membentuk karakter dan jiwa berfikir visioner
BAB VIASAS DAN BENTUK
Pasal 11Asas
Asas HPM-PJ yaitu; TUHAN yang Maha Kuasa, Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
Pasal 12Bentuk
HPM-PJ berbentuk kekeluargaan, Mandiri, solidaritas dan gotong royong
yang bertanggung jawab
BAB VIIPRINSIP, WATAK DAN KEDAULATAN
Pasal 13 Prinsip
Prinsip
HPM-PJ yaitu; berilmu,
berpengetahuan dan berpengalaman, dalam pendidikan formal dan informal dan juga intitusi
Pasal 14Watak
Watak HPM-PJ yaitu; Berkonstitusi,
Terbuka, Demokrasi dan Kolaborasi
Pasal 15 Kedaulatan
1.
Kedaulatan HPM-PJ adalah forum dan dilaksanakan
sepenuhnya padaPERMUSYAWARATAN
2.
Keputusan PERMUSYAWARATAN mempunyai hukum yaitu hukum
“KESEPAKATAN”
BAB VIIIFUNGSI POKOK
Pasal 16
Fungsi kegiatan pokokHPM-PJ yaitu; Merealisasikan dan
berperan aktif dalam VI (Enam) Fungsi Kegiatan Pokok yaitu;
1.
Keagamaan
2.
Pendidikan dan Pelatihan
3.
Minat &Bakat
4.
Kesehatan
5.
Iventaris
6.
HUMAS danKeamanan
BAB IX PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pelindung Organisasi (PO)
2. Dewan
Pertimbangan Organisasi(DPO)
3. Badan
Pengurus (BP)
Pasal 18 pelindung
1. Tuhan Yang Maha Kuasa
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak Jaya
3. Lembaga FOSPEMA-PUNLANNY
4. Fenderasi pelajar dan mahasiswa/I puncak jaya
se-sulawesi (FEPMAPUJA)
Pasal 19 badan
pengurus
a.
Badan Pengurus Inti yaitu; Ketua Umum, Sekertaris
Umum, Bendahara Umum
b.
Bidang-bidang yaitu; Keagamaan, Pendidikan
dan Pelatihan, Minat & Bakat dan Bidang Kesehatan, BidangIventaris, Bidang HUMAS
danKeamanan
BAB XTUGAS PELINDUNG,DPO DAN BADAN PENGURUS
Pasal20 Tugas PO
Tugas PO yaitu;
1. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sebagai pengontrol
dan pemonitor serta berkolaborasi dengan BP
2. FOSPEMA-PUNLANNY sebagai lembaga
eksternal
3. FEPMAPUJA
sebagai lembaga payung tingkat wilayah
se-sulawesi
Pasal 21 Tugas DPO
Tugas DPO yaitu
sebagai;
1. Kontrol
dan monitoring kinerjaBP serta meninjau pelanggaran konstitusi
2. MemberikanNasehat, Saran danMotivasi, MembinakearahIntelektual
3. Menanamkan
ideologi pada anggota HPM-PJ untukvisioner
Pasal 22 tugas BP
Tugas BP sebagai pemegang forum tertinggi di HPM-PJ yaitu;
1.
Mengambil keputusan
2.
Menetapkan konstitusi
3.
Membina dan Menasehati anggota
4.
MemanajemenkanHPM-PJ
5.
Melaksanakan Program Kerja
6.
Menkonsolidasi dan berkolaborasi organisasisecara Internal dan eksternal HPMPJ
7.
Melaksanakan dan bertanggungjawabdalam PERMUSYAWARATAN
BAB XIPEMILIHAN BP
Pasal 23
1.
Pemilihan BP dilaksanakanmelaluiMUBES/MUSLUB
sebagai forum tertinggi di HPM-PJ
2. Ketentuan, Kriteria dan Syarat pemilihan BP akan di
atur dalam ART BAB IX Pasal 14
BAB XIIMASA JABATAN PIMPINAN
Pasal 24Pelindung organisasi
PO tidak berakhir masa
jabatannya terkecuali dengan alasan yang kongkret
Pasal 25DPO
DPO
Menjabat se-kali dalam periode terkecuali dibutuhkan sesuai permusyawaratan
Pasal 26 Badan
Pengurus
1. Badan Pengurus menjabatse-kali dalam 1 (satu ) periode
2. Ketua Umum tidak akan dipilih kembali periode
selanjutnya kecuali bawaannya
BAB XIIIKEANGGOTAAN
Pasal 27 anggota
Anggota HPM-PJ terdiri dari;
1. AnggotaKehormatan
2. AnggotaLuar Biasa
3. AnggotaBiasa
Pasal 28
penyelasantentang Keanggotaan diatur dalam ART BAB XVI Pasal 26
BAB
XIVPERMUSYAWARATAN
Pasal
29Musyawarah Besar (MUBES)
Musyawarah Besar dilaksanakan untuk;
1.
Mengklarifikasi, mengesahkandanmenetapkanAD, ART dan GBHO
2.
Memilih badan Pengurus HPM-PJ
3.
Mengangkat DPO (setelah MUBES)
4.
Mengevaluasidan Laporan
PertanggungjawabanakhirLPJABP
Pasal 30Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah
Luar Biasadi adakan apabila
dalam
keadaan terdesak atau
BP menjabat kepengurusan ± 2 periode dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
MUSLUB adakan atas PERSETUJUAN dari anggota HPM-PJ,1/2+1 dan ditambah 1 orang DPO
2.
MUSLUB mempunyai wewenang yaitu: memilih BP dan mengangkat DPO
3.
MUSLUB TIDAK di
bahas AD, ART dan GBHO
Pasal 31 Rapat Pleno
Rapat
Pleno diadakan guna membahas kinerja BP dan membahas hal hal yang dianggap
penting
Pasal 32Rapat PO
Rapat PO HPM-PJ diadakan apabila pemerintah kabupaten puncak
jaya datang control dan monitoring serta Lembaga
FOSPEMA-PUNLANNY dan FEPMAPUJA
Pasal 33Rapat DPO
1.
Rapat DPO diadakan apabila ada pelanggaran konstitusi
HPM-PJ
2. Rapat DPO diadakan apabila diminta oleh BP
dan anggota serta usulan dari DPO sendiri
Pasal 34Rapat BP
1.
Rapat Kerja diadakan dengan batas waktu 20 hari kemudian setelah MUBES/MUSLUB
2. 1 bulan sekali
3. Apabiladibutuhkan
Pasal 35Rapat Umum
1. 3 bulan sekali
2. Apabilah anggota di usulkan
secara tertulis/lisan
BAB XV STRUKTUR
Pasal 36
StrukturHPM-PJterdiri dari:
1.
Pelindung
Organisasi(PO)
2.
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
3.
Badan Pengurus (BP)
4.
Bidang-Bidang
5.
Anggota
Pasal 37
Kedudukan dalam struktur:
1.
Pelindung Organisasi (PO)
2.
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Lebih tinggi dari pada BP
3.
Badan
Pengurus (BP)
v Ketua umum
v Sekertaris Umum
v Bendahara Umum
4. Bidang Bidang
Ø
Bidang Keagamaan
Ø
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
Ø
BidangMinat&Bakat
Ø
Bidang Kesehatan
Ø
BidangIventaris
Ø
Bidang
HUMAS danKeamanan
5. Anggota
BAB XVI ATRIBUT
Pasal 38
1.
HPMPJ mempunyai atribut yaitu; Semboyan, Logo, Bendera dan PDH
2. Tafsiran tentang atribut diperjelas
dalam ART BAB XIPasal19
AD/XVI Pasal 37
Pasal 39Semboyan
1. Semboyan yaitu; “Bersatu, Berjuang dan
Berhasil” B3
2. Arti Semboyan diperjelas dalam ART BAB X Pasal 20
Pasal 40Logo
1.
Logo yaitu; Honai, Buku dan Bolpen, Gunung, Salam, Bintang, Warna Kuning, Awan Biru
dan
Lingkarang
2. Arti logo diperjelas dalam ART BAB X Pasal 21
Pasal 41Bendera
1. Bendera
yaitu; Merah Putih, Biru danHijau
2.
Arti
bendera akan diperjelas dalam ART BAB X Pasal 24
Pasal 42PDH
1. PDH
yaitu; Pakaian Dinas Harian
2.
Tafsiran PDH akan diperjelas dalam ART BAB X Pasal 24
BAB XVIIPENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 43
1.
Keputusan Permusyawaratan secara efektif dan efisien
2.
Keputusan Permusyawaratan secaramufakat
3.
Apabila tidak
tercapai mufakat maka keputusan diambil
secaraVoting
4.
Keputusan ditinjau kembali dengan alasan yang kongret
BAB XVIIIKONSTITUSI
Pasal 44
HPMPJ mempunyai konstitusi yang hierarki yaitu:
1.
Anggaran Dasar
2.
Anggaran Rumah
Tangga
3.
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
4.
Keputusan MUBES/MUSLUB
5.
Keputusan Rapat PO, DPO, BP,Pleno dan Umum
BABXIXKEUANGAN
Pasal 45
Keuangan HPM-PJ terdiri dari;
1.
Iuran wajib Badan Pengurus
2.
Iuran wajib anggota
3.
Sumbangan-sumbanganPara Donatur
4.
Usaha-usaha yang tidak mengikat
Pasal
46
1.
Laporan kondisi keuangan Iuranwajib menyampaikan secara tertulis, dalam
rapat pleno
2.
Semua panitia yang
ditunjuk wajib mempertanggungjawabkan LPJ kegiatan tersebut dalam rapat
kepanitiaan
3.
KeuanganHPM-PJ dikelolah oleh badan pengurus dan dipertanggungjawabkan sebelum
(MUBES)
4. LPJ-Akhir Badan
Pengurus wajib dipertanggungjawabkan sebelum MUBES
BAB XX PERUBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 47
Perubahan dan pengesahanAD, ART dan GBHO hanyadiputuskanpada
MUBES denganpersetujuan ± 1/2+1 darijumlahpesertaMUBES yang hadir.
BAB
XXIPEMBUBARAN
Pasal
48
1. Pembubaran HPM-PJ hanyadilaksanakanmelaluiMUBES/MUSLUB
denganpersetujuan ± 2/3+1darijumlahanggota HPM-PJ
2.
ApabilaHPM-PJ terpaksaharusdibubarkandengankeputusanMUBES/MUSLUB,
makahakmilikorganisasiDiserahkankepadakeputusananggota
HPM-PJ
BAB XXIIKONSTITUSI TAMBAHAN
Pasal 49
1.
Hal-hal yang belumtercantum dalamAD akandiaturdalamART dan
GBHO
2. ketentuan lain yang
dikeluarkan oleh HPM-PJ adalah sah, apabila sesuai
konstitusi HPM-PJ
3. Apabilaada timbulperbedaanpendapat mengenai AD tersebut makatafsiran
yang sahadalah yang di tetapkanoleh perumus.
4. DPO dan BP secara otomatis menjadi
dimisioner setelahLPJ-Apada PERMUSYAWARATAN
5. Amandemen AD harus diusulkan melalui rapat
umum berdasarkan AD
BAB 17 Pasal 13
6. AmandemenADhanya dapat disahkan melalui MUBES dengan persetujuan forum ½+1dari peserta MUBES
BAB XXIIIPENUTUP
Pasal 50
1. Anggaran Dasar HPM-PJ ini berlaku sejak tanggal disahkannya saat MUA Ke-I
2.
Hal-hal yang belum
diatur dalam ARTtersebut akan diatur dalam konstitusi lainnya.
3.
Dengan disahkanAD, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan ADini
dinyatakan tidak sah.